Tujuan UU KIP adalah Meningkatkan Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik
JAKARTA. Salah satu tujuan Undang- Undang Keterbukaan Informasi Publik adalah meningkatkan Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik, memberikan pemahaman kepada admin pengelola PPID dalam penyusunan daftar Informasi publik dan klasifikasi informasi dikecualikan.
Materi tersebut dipaparkan secara jelas dan lugas oleh Ajijah pada Bimtek Pengelolaan Pengaduan dan layanan informasi publik yang diikuti oleh Admin PPID di lingkup Kemendagri dan Pemda, Selasa (19/07) di Hotel Mercure Convention Center Ancol Jakarta Utara.
"PPID Pelaksana dibantu Petugas Layanan Informasi menghimpun Informasi dari seluruh unit PPID Pelaksana dalam menyusun usulan DIP, lalu PPID melakukan telaah dan klasifikasi terhadap usulan dari PPID Pelaksana," tegasnya.
Setelah itu lanjutnya, PPID Provinsi menetapkan DIP dalam bentuk Keputusan yang ditandatangani oleh atasan PPID.
Ditambahkannya lagi "PPID setiap Badan Publik wajib melakukan pengujian tentang konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dengan seksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap orang," katanya.
Bagi Badan Publik yang mengajukan pelaksanaan uji konsekuensi wajib mencantumkan informasi secara terang dan jelas, mencantumkan dasar hukum, lalu konsekuensi bila informasi tersebut dibuka ditutup dan terakhir mencantumkan jangka waktu. (rat/as)