Terus Perbaiki Layanan, PPID Paser Kembali Kunker Ke PPID Kaltim
SAMARINDA. Kepala Seksi Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Kab.Paser Abdillah bersama stafnya berkoordinasi dan berkonsultasi terkait pelayanan informasi publik ke PPID Kaltim belum lama ini.
“Kunjungan ini dalam rangka konsultasi dan koordinasi karena saya juga baru menjabat sehingga butuh informasi berkenaan dengan pelayanan informasi publik, dan kami juga dihadapkan dengan persoalan teknis pelayanan informasi di PPID Pelaksana yang belum maksimal khususnya terkait penyusunan DIP,” ungkap Abdillah.
Abdillah yang saat ini selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kab. Paser juga mengkonsultasikan terkait Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik, dimana terdapat aturan-aturan baru terkait disabilitas, data digital, dan informasi barang jasa.
Menanggapi hal itu, Sekretaris PPID Kaltim Sri Rezeki Marietha mengatakan bahwa Perangkat Daerah Kabupaten Paser agar dapat memahami pelayanan informasi publik diperlukan adanya sosialisasi dan koordinasi internal karena dengan terbitnya PERKI 1 Tahun 2021 maka perlu dilakukan penyesuaian-penyesuaian.
“Yang terpenting adalah untuk segera membuat Daftar Informasi Publik (DIP) yang berpedoman pada PERKI 1 tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi serta tentukan juga informasi apa saja yang dikecualikan dengan melaksanakan uji konskuensi,” terang Sri Rezeki.
“Disamping itu penting bagi pelaksana keterbukaan informasi di PPID untuk memperkuat sistem dan pola kerja sehingga jika terjadi pergeseran atau mutasi staf hingga pimpinan tidak begitu berpengaruh,” pungkasnya. (Win/as).