Sekretaris PPID Kaltim: UU KIP Nomor 14 Tahun 2008 Menjadi Landasan Keterbukaan Informasi Publik
SAMARINDA. Sekretaris PPID Kaltim, Sri Rezeki Marietha mengatakan UU KIP Nomor 14 Tahun 2008 menjadi landasan keterbukaan informasi saat menjadi Narasumber pada acara Rapat Koordinasi Penguatan PPID yang diselenggarakan PPID Kota Samarinda, Selasa (16/11).
"UU KIP Nomor 14 Tahun 2008 menjadi landasan keterbukaan informasi sehingga yang sebelumnya masyarakat tidak memiliki hak informasi terhadap Badan Publik, kini masyarakat dapat mengetahui apa saja informasi yang dimiliki Badan Publik karena telah ada UU yang menjamin," ujarnya.
Rakor berlangsung di Ruang Rapat Mangkupelas Gedung Balai Kota Samarinda dan dibuka langsung oleh Wakil Wali Kota, H Rusmadi.
Sri Rezeki Marietha selaku Sekretaris PPID Kaltim mendapat kesempatan untuk membahas materi bersama Ketua PPID Kaltim dan Komisioner Komisi Informasi mengenai keterbukaan informasi publik, mulai dari landasan hukum, tujuan dan Jenis-jenis informasi publik.
Disampaikan kiky sapaan Sri Rezeki bahwa tujuan keterbukaan informasi publik bagi Badan Publik adalah meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
“Dengan adanya UU KIP ini, dapat mendorong masyarakat untuk berpartisipasi memenuhi hak untuk tahu sehingga tercipta penyelenggaraan Negara yang baik, transparan, efektif, dan efisien," katanya.
Kemudian materi diakhiri dengan menjelaskan mengenai jenis-jenis informasi publik, yang dibagi menjadi empat yaitu informasi berkala, informasi sedia setiap saat, informasi serta merta, dan informasi yang dikecualikan. (Rat/as)