Sehari 4 Narsum Beri Ilmu KIP untuk Guru se Kaltim

BALIKPAPAN. Kepala Sekolah dan Guru SLTA/SMK/SLB Negeri dan Swasta se-Kalimantan Timur mengikuti Sosialisasi UU No.14 Tahun 2008  tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur secara online dan offline di Hotel Sagita Balikapapan, Senin (25/10). 
 
Tidak tanggung-tanggung acara tersebut menggandeng  lima narasumber langsung, diantaranya dari Dinas Komunikasi dan Informatika, Komisi Informasi dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. 
 
Sebanyak kurang lebih 460 peserta yang merupakan Kepala Sekolah dan Guru SMA/SMK/SLB turut mengikuti acara, diantaranya secara luring 60 peserta dari Kota Balikpapan dan secara daring 400 peserta dari Kab/Kota se-kalimantan timur. 
 
Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal hadir langsung menyampaikan materi Keterbukaan Informasi Publik didampingi  Kabid. Informasi Komunikasi Publik (IKP) Irene Yuriantini dan Kepala Seksi Pengelolaan Informasi dan Penguatan Kapasitas SDKP, Sri Rezeki Marietha, sedangkan untuk materi sengketa dan sanksi hukum pidana dari Komisi Informasi Kaltim, M.Khaidir dan Kejaksaan Tinggi Kaltim, Toni Yuliswanto. 
 
Kepala Perwakilan Disdikbud Wilayah Balikpapan, Mutanto membuka acara sekaligus menyampaikan sambutan Kepala Disdikbud Kaltim, Anwar Sanusi bahwa kegiatan dilaksanakan guna membekali Unit Kerja agar memahami UU No.14 Tahun 2008 dan teknis pelaksanaanya karena berkaca akan seringnya Disdikbud Kaltim bersengketa informasi publik karena kurang memahami keterbukaan informasi dan teknis pelaksanaannya. 
 
“Adanya permohonan informasi yang dibiarkan berlarut-larut sehingga masuk ranah sengketa informasi publik karena kurangnya pemahaman terkait keterbukaan informasi publik,” ujar mutanto. 
 
“Kami berharap dengan kegiatan ini seluruh sekolah dapat terbentuk pelayanan informasi dan paham tentang Undang-Undang KIP beserta turunan serta sanksi hukumnya sehingga tidak sampai ranah persidangan," tambahnya. 
 
Kemudian dalam materi Narasumber yang disampaikan Kepala Diskominfo Kaltim Muhammad Faisal, selain terkait keterbukaan informasi publik, Faisal juga  menambahkan akan pentingnya transformasi digital, karena PPID Pelaksana wajib melek teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang diiringi dengan pemahaman dan penerapan literasi digital. 
 
“Manfaatkan saluran media sosial untuk mengumumkan dan berinteraksi dengan pengguna dan pemohon informasi publik dengan konten yang baik, tepat sasaran, untuk itu penting adanya pemahaman literasi digital yang baik," tutup Faisal. (Win/as)