PPID Utama Lakukan Uji Konsekuensi Informasi Dikecualikan BKD Kaltim
SAMARINDA. Bertempat di Ruang Rapat Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kaltim telah terselenggara Rapat Uji Konsekuensi terhadap Daftar Informasi Publik Yang Dikecualikan BKD Kaltim pada Kamis (28/10).
Mewakili Ketua PPID, rapat ini dibuka oleh Sri Rezeki Marietha selaku Sekretaris PPID Utama dan dihadiri oleh Akademisi Universitas Mulawarman Dr.Silviana Purwanti sebagai penguji.
Pengecualian Informasi Publik didasarkan pada Pasal 17 Undang Undang No.14 Tahun 2008 dan dilakukan dengan pengujian mengenai konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan serta setelah dipertimbangkan dengan seksama bahwa menutup informasi publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.
Hadir dari PPID Pelaksana Badan Kepegawaian Daerah Kaltim, Sapariani dengan mengajukan sembilan informasi yang diusulkan Badan Publiknya sebagai informasi yang dikecualikan.
"Sembilan usulan merupakan hasil dari koordinasi bidang-bidang di Badan Kepegawaian Daerah, dan dasar pengecualian kami menggunakan UU ITE dan UU KIP, tidak ada dasar lain," ungkap Sapariani.
Usulan pengecualian informasi publik BKD Kaltim diantaranya (1) Data meliputi biodata ASN dan Non ASN, (2) Riwayat keluarga ASN non ASN, (3) Dokumen pertimbangan dan penjatuhan hukum disiplin, (4) Dokumen izin pernikahan dan percerian, (5) Dokumen pengukuran kompetisi pegawai, (6) Usulan pengisi jabatan dan bahan baperjakat, (7) Dokumen seleksi terbuka pengisian JPT, (8) Dokumen usulan mutasi PNS antar perangkat daerah, antar Kab/Kota dan mutasi masuk/keluar di lingkungan Pemprov.Kaltim, (9) Usulan mutasi dan usulan Pengkatan pejabat yang menangani urusan Dukcapil Kab/Kota dan yang menangani urusan pengawasan.
Hasil dari Rapat Uji Konsekuensi Daftar Informasi Publik Yang Dikecualikan BKD Kaltim dicatat dalam Berita Acara Uji Konsekuensi, yang di dalamnya ditulis hasil koreksi dari pertimbangan dan masukan penguji. (Rat/as)