Pengelola Pengaduan Masyarakat Harus Bersifat Progresif Partisifatif

JAKARTA. Ombudsman Republik Indonesia menegaskan bahwa pengelolaan pengaduan masyarakat harus bersifat progresif partisipatif. 
 
"Pengelolaan pengaduan kepada masyarakat haruslah bersifat progresif partisifatif yaitu menuju ke arah perbaikan dan adanya keikutsertaan masyarakat," kata Dominikus Dalu, Asisten Utama Ombudsman RI saat memberikan materi Bimtek Pengelolaan Pengaduan yang diselenggarakan Kemdagri, Selasa (19/7). 
 
Progresif partisipatif telah diterapkan oleh Ombudsman sejak awal berdirinya di Indonesia, dimana progresif partisipatif merupakan keadilan prosedural dimana terdapat hubungan antara pembuat keputusan dengan individu yang terlibat dalam proses pengambilan keputusan tersebut. 
 
"Keadilan prosedural atau informal dapat dilihat dari proses yang digunakan dalam membuat dan mengimplementasikan keputusan," tambahnya. 
 
Model pendekatan informal tersebut lanjutnya, telah diterapkan di 220 negara pada unit rumah sakit dan kantor pajakdan dalam penerapannya pun diperlukan adanya penguatan pada sistem pengelolaan pengaduan internal Pemerintah. 
 
"Pemerintah pun dalam melakukan pengelolaan pengaduan harus teliti, mendengarkan dengan baik dan mengklarifikasi karena bisa saja terdapat tujuan lain yang tidak sesuai kenyataan," tegasnya. 
 
Untuk itu Pemerintah harus menerapkan beberapa faktor keadilan prosedural dalam pengelolaan pengaduan, diantaranya meningkatkan kompetensi Admin Pengelola Pengaduan, sehingga dalam memberi penjelasan kepada masyarakat dapat lebih baik dan jujur sehingga masyarakat dapat menerima kesan yang baik pula. 
 
Kegiatan ini diikuti terbatas oleh Admin Pengelolaan Pengaduan SP4N-LAPOR! di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi se-Indonesia. (as)