Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Naik ke Peringkat 7 Kualifikasi Informatif
SAMARINDA. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Nasional tahun 2021 sebagai Provinsi Informatif dan menduduki peringkat 7. Naik dari tahun sebelumnya di peringkat 8. Hal tersebut diumumkan saat Anugerah Keterbukaan Informasi Publik yang diserahkan secara virtual oleh Wakil Presiden Republik Indonesia, Prof DR KH Maaruf Amin, selasa siang (26/10)
"Kita bersyukur naik satu tingkat dari (posisi) delapan ke tujuh (secara nasional) dan berkat kerja keras seluruh perangkat daerah dalam melaksanakan keterbukaan informasi", kata Isran bangga setelah menghadiri anugerah tersebut.
Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik pada 7 kategori Badan Publik yakni Kementerian, Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, Lembaga Non-Struktural, Pemerintah Provinsi, Badan Usaha Milik Negara, Perguruan Tinggi Negeri, dan Partai Politik. Untuk kategori Pemerintah Provinsi ada 10 Badan Publik (BP) yang mendapat kualifikasi Informatif, 11 BP Menuju Informatif, 10 BP Cukup informatif dan 3 BP tidak informatif.
"Alhamdulillah, Kalimantan Timur bisa mempertahankan kualifikasi informatif dan naik 1 peringkat, hal tersebut menunjukkan semakin optimalnya kinerja Pemerintah Provinsi Kaltim dalam upaya menjalankan amanat UU Keterbukaan Informasi Publik." jelas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur yang juga sebagai Ketua PPID Provinsi Kalimantan Timur, Muhammad Faisal.
Lebih lanjut dijelaskan Faisal dengan adanya anugerah ini tidak menjadikan kita berpuas diri, tetapi kami harus terus menjadikan keterbukaan informasi sebagai suatu budaya bersama, untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, efektif, dan efisien. Lebih dari itu, kita harus lebih menggelorakan budaya keterbukaan informasi publik melalui PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi). (ky)