Mulyani : Implementasikan Keterbukaan Informasi Dalam Tata Kelola PPID Secara Maksimal

 
BALIKPAPAN. Seiring dengan tuntutan era globalisasi, keterbukaan untuk memperoleh informasi semakin hari mengalami desakan yang cukup signifikan. Implementasi keterbukaan informasi publik dalam tata kelola mulai dari PPID Perangkat Daerah, Kecamatan hingga ke tingkat Kelurahan harus dilakukan secara maksimal. 
 
Hal itulah yang disampaikan oleh Analis Kebijakan Ahli Madya Kementerian Kominfo, Mulyani saat menjadi pengisi materi pada acara Rapat Kerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kalimantan Timur di Hotel Grand Jatra Balikpapan, Kamis (16/6). 
 
“Setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia,” ujarnya. 
 
Mulyani menambahkan adanya Undang-Undang KIP tentu saja memberikan jaminan kepada masyarakat dalam memperoleh Informasi Publik untuk meningkatkan peran aktif mereka dalam penyelenggaraan negara, baik pada tingkat pengawasan, penyelenggaraan negara maupun pada tingkat keterlibatan selama proses pengambilan keputusan publik. 
 
“Bagi Badan Publik UU KIP memberikan kewajiban kepada Badan Publik untuk meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi, serta membuka akses atas informasi publik, baik secara aktif maupun secara pasif,” tambahnya. 
 
Untuk itu Badan Publik wajib menunjuk dan mengangkat PPID untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta wewenangnya. 
 
“Tentu Badan Publik harus menunjuk PPID, menyusun serta mempublikasikan daftar informasi publik, melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan, membuat SOP pelayanan informasi dan terakhir mengalokasikan anggaran pelayanan informasi publik,” tutur Mulyani. (dyra/asih)