Kiky Sampaikan Teknis Klasifikasi dan Uji Konsekuensi Informasi pada Badan Publik Kutim
SANGATTA. Setiap Badan Publik wajib memiliki dan menyusun Daftar Informasi Publik (DIP) dengan melakukan Uji Konsekuensi atas informasi yang dikecualikan, secara tegas hal ini disampaikan Sri Rezeki Marietha saat menjadi Narasumber pada acara Sosialisasi PPID di Kutai Timur, Selasa(16/11).
"Sebelum ada permohonan informasi publik yang diajukan maka secara pro aktif Badan Publik menyusun DIP," kata Kiky sapaan akrab Sri Rezeki Marietha.
Kemudian ia juga menambahkan "secara aktif jika ada permohonan informasi publik maka dilakukan klasifikasi informasi, dan hasil keputusan serta perintah Majelis Komisioner dapat menjadi dasar dalam pengklasifikasian dan pengecualian informasi tersebut," pungkasnya.
Untuk pengecualian informasi perlu diidentifikasi dulu sesuai dengan dasar hukumnya kemudian dicatat untuk pengecualian harus berdasarkan Undang Undang bukan berdasarkan peraturan atau turunan yang lain. (Win/as)