Kementrian PAN-RB: Pengelolaan Pengaduan Melalui SP4N-LAPOR! Meminimalisir Pengaduan Ganda
BALIKPAPAN. Kementerian PAN-RB melalui Analis Kebijakan Muda Bidang Pelayanan Publik, Rosikin menyampaikan sebagai Narasumber Forum Komunikasi Penanganan Pengaduan bahwa SP4N-LAPOR! dapat meminimalisir pengaduan ganda.
"Pengelolaan pengaduan melalui SP4N-LAPOR! dapat meminimalisir pengaduan ganda sehingga sesuai dengan slogan no wrong door policy," katanya di Hotel Jatra Balikpapan, Kamis (18/11).
Kementerian PAN-RB berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 Tentang SPBE telah mengimplementasikan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik (SP4N) dalam LAPOR! yang merupakan aplikasi bersama dalam pengelolaan pengaduan.
Dalam paparannya ia juga menjelaskan bahwa pengelolaan pengaduan bukanlah pekerjaan tambahan bagi penyelenggara pemerintahan melainkan kewajiban karena terdapat standar pelayanan yang melibatkan unsur masyarakat.
"Dengan adanya standar pelayanan maka penyelenggara pemerintahan dapat melakukan evaluasi melalui pengaduan masuk," ungkapnya.
Ditambahkannya pula, selain menjadi kewajiban pengelolaan pengaduan dapat memberikan kesempatan bagi penyelenggara pemerintahan untuk mengklarifikasi isu liar yang berkembang di masyarakat.
Acara yang diselenggarakan oleh DPMPTSP Kaltim ini
dibuka oleh Asisten Perekonomian dan Administrasi Setda.Prov.Kaltim, Abu Helmi dan diikuti oleh peserta yang berasal dari Perangkat Daerah Kaltim dan Pemegang Izin Berusaha di Kalimantan Timur, serta mendatangkan Ria Maya Sari sebagai Narasumber lainnya dari Ombudsman RI Perwakilan Kaltim. (as/ky)