Kementerian Kominfo Usulkan Aplikasi Umum Layanan Informasi Publik
SAMARINDA. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kalimantan Timur mengikuti Forum Koordinasi PPID dengan tema 'Kebijakan Aplikasi Umum Layanan Informasi Publik' yang dilaksanakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, melalui aplikasi zoom meeting dihadiri peserta dari seluruh PPID Provinsi/Kab/Kota se- Indonesia, Rabu (13/7).
Dalam sambutan yang dibacakan oleh Usman Kansong selaku Dirjen IKP Kominfo mengatakan, berdasarkan Surat Menteri PAN-RB Nomor: B/506/ M.KT.03/2022 kepada Menteri Komunikasi dan Informatika bahwa terdapat aplikasi layanan informasi publik oleh PPID yang diusulkan untuk menjadi aplikasi umum SPBE.
“Langkah ini diharapkan dapat menguatkan peran PPID menjadi bagian dari layanan digital nasional untuk pengelolaan informasi dan komunikasi publik terpadu, selain itu langkah ini untuk mendukung percepatan transformasi digital nasional," ujar Usman.
Lanjutnya, "Kebijakan tersebut diharapkan akan mempermudah masyarakat dalam mencari informasi publik dan akhirnya membantu implementasi demokrasi secara menyeluruh," ujar Usman.
Usman mengharapkan dalam rapat koordinasi menghasilkan komitmen bersama untuk mewujudkan pelayanan informasi yang mudah, dan bermanfaat bagi masyarakat integrasi pengelolaan dan pelayanan informasi publik melalui aplikasi umum, serta dapat dimanfaatkan oleh semua PPID yang nantinya dapat ditergrasikan dengan layanan informasi publik yang ada pada K/L.
Forum koordinasi PPID merupakan bentuk koordinasi terkait implementasi kebijakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) layanan informasi publik oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada Badan Publik.
Menghadirkan Narasumber dari Kementerian PAN-RB Cahyono, Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat H. Arya Sandhiyudha serta Direktur tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik Hasyim Gautama. (rat/as)