Faisal: SP4N-LAPOR! Adalah Layanan Pengaduan Yang Terintegrasi Nasional
SAMARINDA. Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) dalam Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) adalah layanan penyampaian aspirasi dan pengaduan masyarakat yang terintegrasi secara Nasional.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kaltim, Muhammad Faisal menyampaikan hal tersebut ketika melakukan Roadshow Keterbukaan Informasi Publik di Kantor SATPOL-PP Kaltim, Senin (11/7).
“SP4N- LAPOR! dibentuk untuk merealisasikan kebijakan “no wrong door policy” yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya,” kata Faisal.
Menurut Faisal, seluruh instansi harus memaksimalkan kanal SP4N-LAPOR! dan jangan membiarkan penggunaan aplikasi pengaduan sejenis karena LAPOR! telah ditetapkan sebagai aplikasi umum oleh pemerintah.
Sebagaimana berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015 menyebutkan bahwa LAPOR! telah ditetapkan sebagai aplikasi umum.
Turut hadir dalam Roadshow tersebut diantaranya Sekretaris SATPOL-PP, Mahlan beserta jajarannya, dan Kabid.IKP Diskominfo Kaltim Irene Yuriantini beserta jajaran. (dy/as)