Faisal Bahas Rancangan Pergub Pengelolaan Pengaduan dan Aspirasi SP4N-LAPOR!

 
SAMARINDA. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur, Muhammad Faisal memimpin rapat pembahasan rancangan Peraturan Gubernur tentang Pelayanan Pengelolaan Pengaduan dan Aspirasi melalui SP4N-LAPOR! di Ruang Kerjanya. 
 
Rapat dihadiri oleh Kabid.IKP Irene Yuriantini, Kasi Pelayanan Informasi dan Penguatan Kapasitas Sumber Daya Komunikasi Publik, Andi Abd.Razaq serta staf teknis lainnya, Rabu (23/3). 
 
"Rancangan Peraturan Gubernur ini dibuat untuk memperkuat kelembagaan terkait pelayanan pengelolaan pengaduan dan aspirasi melalui SP4N-LAPOR! di Kalimantan Timur," ujar Faisal. 
 
Faisal pun berharap dengan adanya Pergub ini, pelayanan pengelolaan pengaduan di Kalimantan Timur dapat terkoordinasi lebih baik lagi sehingga dapat memberikan pelayanan publik yang berkualitas. 
 
"Kami berharap pelayanan pengelolaan pengaduan melalui SP4N-LAPOR! dapat mewujudkan good governance yang melibatkan peran aktif masyarakat melalui pengaduan dan aspirasi demi meningkatkan pelayanan publik yang berkualitas," tuturnya. 
 
SP4N-LAPOR! bertujuan untuk merealisasikan kebijakan no wrong door policy dalam pelayanan pengelolaan pengaduan yang terintegrasi dari Pusat hingga daerah. (as)